SOKOGURU - Program diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni–Juli 2025 yang sebelumnya ramai diperbincangkan, akhirnya resmi dibatalkan.
Namun tenang,pemerintah telah menyiapkan penggantinya berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp300.000 yang akan langsung
dicairkan kepada jutaan penerima manfaat mulai 5 Juni 2025.
Baca Juga:
Mengutip dari kanal YouTube Diary Bansos, keputusan pembatalan diskon ini didasarkan pada kendala teknis dalam proses penganggaran yang tidak memungkinkan program berjalan sesuai target waktu.
Alih-alih memaksakan skema diskon yang belum siap, pemerintah memfokuskan pada program bantuan tunai yang lebih cepat realisasinya dan tepat sasaran.
Kenapa Diskon Listrik Dibatalkan?
Sebelumnya, diskon tarif listrik 50% dirancang sebagai bagian dari enam paket stimulus ekonomi nasional.
Kebijakan ini ditujukan untuk 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1300 VA.
Namun, karena proses penganggaran yang lambat dan kompleks,
implementasi diskon tersebut dinilai tidak memungkinkan dalam waktu dekat.
Sebagai gantinya, pemerintah memilih skema yang lebih siap: Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang pernah terbukti efektif pada masa pandemi.
Dengan dukungan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bersih dan terverifikasi,
program ini dianggap lebih tepat dan bisa langsung dijalankan pada waktu yang telah ditentukan.
Siapa yang Akan Dapat BSU Rp300 Ribu?
BSU ini menyasar para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa perlu proses pengajuan manual, sehingga lebih praktis dan efisien.
Setidaknya ada 17,86 juta rekening penerima yang ditargetkan akan menerima bantuan ini, mulai 5 Juni 2025.
Dana ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah berbagai tekanan ekonomi dan sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil.
Bantuan Sosial Lainnya Tetap Berjalan
Meskipun diskon listrik dibatalkan, pemerintah tetap menjalankan lima bantuan sosial lainnya, antara lain:
-Diskon tiket transportasi (kereta api, pesawat, dan angkutan laut) sebesar 30%–50%
-Diskon tarif tol sebesar 20% untuk periode libur sekolah
-Penebalan bantuan sosial
-Perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK)
Total anggaran dari kelima program ini mencapai Rp24,4 triliun, sebagian besar bersumber dari APBN.
Apa yang Perlu Dilakukan?
Jika termasuk dalam kategori pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tidak perlu panik atau mendaftar ulang.
Pastikan informasi rekening aktif dan data kepesertaan tetap valid.
Anda dapat memantau info resmi dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan untuk pembaruan jadwal pencairan.
Kesimpulannya, walaupun diskon tarif listrik batal dilaksanakan, pemerintah tetap menghadirkan solusi alternatif yang justru lebih langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Bantuan uang tunai Rp300.000 ini menjadi bagian dari langkah cepat pemerintah untuk
menjaga stabilitas ekonomi sekaligus membantu masyarakat menghadapi beban hidup yang kian meningkat. (*)